Bawa Sepeda di Dalam Mobil Kena Pasal 283 UU LLAJ

Bawa Sepeda di Dalam Mobil Kena Pasal 283 UU LLAJ

Belum lama, para rider sempat dibikin heboh lewat viral video pengemudi Avanza yang kena tilang Polantas akibat memuat sepeda di kabin penumpang. Mobil itu diberhentikan polisi ketika sedang melaju di bilangan Jalan Perimeter, dekat Bandara Soetta, Tangerang pada akhir September lalu.

Pengemudi menyerahkan surat-surat lengkap sesuai prosedur. Namun ia tetap kena tilang karena polisi menilai aktivitas tersebut membahayakan keselamatan. Pengemudi pun bingung, ia sempat berdebat dengan polisi dan menanyakan pasal yang dikenakan. Polantas menerangkan bahwa pengendara mobil hitam melanggar Pasal 307 dan 283 UU LLAJ.

Si pengemudi yang terus merekam kejadian tersebut, kemudian mengunggah videonya ke internet dan menjadi viral. Tidak lama kemudian, video tersebut mendapatkan respons dari kepolisian pusat Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan pengusutan, alhasil diketahui bahwa polantas salah menerapkan pasal yang dikenakan. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yoga pun meminta maaf atas kekeliruan itu. Dia berjanji akan memberikan sanksi kepada anak buahnya. Kita lihat saja, bagaimana sanksinya.

Bagaimana Aturan yang Sebenarnya?

Melihat kejadian viral itu, tentu para rider menjadi bingung. Apakah benar, rider tidak boleh membawa sepeda di mobil penumpang? Bagaimana aturan yang sebenarnya?

Menurut tilang yang dikenakan oleh Polantas kepada pengemudi Avanza, begini bunyi Pasal 30 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”

Sementara pasal kedua, yaitu Pasal 283 UU LLAJ berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Menurut peraturan, yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor berbobot kosong tidak lebih dari 3,5 ton, dengan kapasitas tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. (UU LLAJ No. 2 tahun 2009 Pasal 47 ayat 2 huruf b dan d)

Dari pengertian menurut UU, berarti mobil penumpang memang aslinya tidak difungsikan untuk mengangkut barang. Tapi dalam keadaan terpaksa, hal itu diperbolehkan, asalkan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2014, Pasal 10 ayat 2, yaitu:

  • Tersedia tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang
  • Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang tersedia
  • Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi kapasitas sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Selain poin-poin di atas, memuat barang di dalam mobil penumpang hendaknya tetap memperhatikan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain, seperti:

  • Memperhatikan ukuran barang, sebaiknya tidak melebihi dimensi mobil dan kapasitas berat yang mampu dimuatnya.
  • Menempatkan barang di posisi yang tidak mengganggu pengemudi dalam mengendalikan laju mobil, seperti tidak menutupi kaca spion, tidak mengganggu konsentrasi atau pergerakan pengemudi, dan lain-lain yang bisa membahayakan.

Jadi, Kesimpulannya..

Kalau sobat Avelio sempat menonton videonya, akan kelihatan kalau si pengemudi Avanza menempatkan sepedanya di kabin belakang. Tentu saja ukuran sepeda lebih kecil dari mobil, bahkan dapat sepenuhnya masuk di dalam kabin tanpa ada satu pun komponen yang terlihat dari luar. Posisinya juga jauh dari pengemudi, apalagi sampai mengganggu konsentrasi dan menutupi kaca spion.

Maka tidak heran kalau akhirnya malah si Polantas yang dipersalahkan karena keliru menerapkan pasal. Si rider yang kebetulan sedang tidak menggowes, terpaksa kena apes karena ditilang. Tapi belakangan pihak kepolisian sudah melakukan peninjauan kembali peristiwa itu dan berencana akan membatalkan tilang jika memang terbukti personelnya melakukan kesalahan.

Jadi, kalau sobat Avelio berencana akan membawa sepeda dengan mobil penumpang, sebaiknya perhatikan dulu aturannya. Gunakan braket khusus untuk menempatkan sepeda di kap belakang atau atap mobil. Biar kalian terhindar dari bahaya selama perjalanan, termasuk bahaya apes karena kena tilang. Atau akan lebih baik lagi kalau kalian menggunakan pickup atau truk saat akan mengangkut sepeda. Karena jenis mobil tersebut memang khusus dibuat untuk memuat barang.

Ilustrasi: Mitsubishi Motors

Previous Ini Alasan Kenapa Kalian Sebaiknya Memakai Sepatu Khusus Sepeda
Next Tips Agar Sepeda Nyaman Digunakan

About author

You might also like

Sorry, no posts were found.
Diskusikan